Selain itu, dia menjelaskan, tahapan pelaksanaan renovasi bangunan cagar budaya harus melalui rekomendasi dari tacb kota bandung. Menurut uu nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena.
Selain itu, konservasi atau pemeliharaan secara menyeluruh harus didahului dengan kajian arkeologis.
Tuk merawat, memelihara, dan merenovasi. Daerah pelestarian untuk melestarikan lingkungan, tumbuhtumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pasalnya ada mekanisme yang harus dilewati oleh siapapun yang akan melakukan renovasi. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah.